Baru-baru ini pemerintah Indonesia menerbitkan dua peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dua aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).
Melalui acara yang bertajuk “Highlight PP 44 & PP 49 Tahun 2022 Detail Klaster PPN dalam UU HPP”, Executive Director of Ortax, Daniel Belianto S.I.A., M.A., menjelaskan secara detail terkait poin utama pengaturan dari kedua PP tersebut. Lihat acaranya disini.
Mengenai PP 44/2022, Daniel Belianto membahas terkait penunjukan pihak lain, tanggung jawab renteng, pengenaan PPN atas BKP/JKP, PPN Besaran Tertentu, Penghitungan PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), hingga ketentuan mengenai Faktur Pajak dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Selanjutnya, Daniel Belianto juga memaparkan mengenai ketentuan yang tercantum pada PP 49/2022 terkait fasilitas PPN Dibebaskan, fasilitas PPN Tidak Dipungut, dan ketentuan lainnya mengenai PPN.
Diakhir acara yang digelar pada hari Rabu, 21 Desember 2022, Daniel Belianto menyampaikan closing statementnya bahwa pada prinsipnya PP 44 & PP 49 merupakan sesuatu yang baru. Wajib Pajak diimbau untuk tidak panik dalam mempelajari isi ketentuan yang ada pada kedua peraturan pemerintah tersebut.
Daniel Belianto memberikan tips mudah untuk Wajib Pajak yakni memahami terlebih dahulu poin mana saja yang relevan dengan bisnis Wajib Pajak masing-masing dan selalu update terkait aturan pelaksana yang akan diterbitkan kemudian mengenai Peraturan Menteri Keuangan di beberapa poin bahasan yang ada pada PP 44 & PP 49.